Kamis, 05 Januari 2012

makalah iptek waris

SIMULASI PERHITUNGAN WARIS

I. PENDAHULUAN
Di zaman sekarang, banyak berkembang ilmu-ilmu umum. Sehingga beberapa ilmu yang bersumber dari ajaran Islam jarang diminati untuk dipelajari, salah satunya yaitu ilmu waris atau ilmu faraidh. Padahal dalam masyarakat, ilmu ini sangat diperlukan untuk manjaga keadilan dan ketentraman hak tiap individu.
Dalam konteks kehidupan masyarakat, banyak penyebab ketidakrukunan keluarga setelah orang tua meninggal, karena ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam hal pembagian harta waris. Dan di sini Islam hendak menunjukkan kepada umatnya, mengenai bagaimana seharusnya pembagian waris dilaksanakan dengan adil dan bijaksana dengan ilmu faraidh. Dengan mengetahui Ilmu faraidh secara mendalam, kita tidak akan terjebak kedalam fitnah tentang harta warisan, sehingga kerukunan keluarga tetap terjaga tanpa ada yang dirugikan.

II. TUJUAN
Untuk mengetahui :
1. Pengertian mawaris dan faraidh
2. asal mula disyariatkan mawaris
3. rukun, sebab dan penghalang mawaris
4. Pembagian waris sesuai dengan ketentuan Furud
5. maksud dari Ashobah, Aul dan Radd
6. Simulasi Perhitungan Waris dengan teknologi modern

III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Mawaris dan Faraidh
Mawarits jamak dari mirats, (irs, wirts, wiratsah dan turats, yang dimaknakan dengan mauruts) adalah harta peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan kepada para warisnya. Orang yang meninggalkan harta disebut muwarits. Sedang yang berhak menerima pusaka disebut warits. Sedangkan Faraidh, jamak dari faridhah. Kata ini diambil dari fardhu. Fardhu dalam istilah ulama fiqh mawaris ialah bagian yang telah ditetapkan oleh syara’.

B. Asal Mula disyariatkan mawaris
Pada masyarakat Jahiliyah (sebelum islam), ahli waris yang berhak memperoleh harta warisan adalah warisan adalah mereka yang laki-laki, berfisik kuat, dan dapat mengangkat senjata untuk mengalahkan musuh dalam setiap peperangan. Konsekuensinya anak-anak perempuan dilarang mewarisi harta peninggalan keluarganya. Setelah adanya islam, berlakulah mawaris sebagai wujud kesetaraan laki-laki dan perempuan.
             •     • 
Artinya:
“bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (An-Nisa’ : 7).

C. Rukun, sebab, dan penghalang mawaris
1. Rukun dan sebab Pembagian Waris ada 3 yaitu:
a) Muwarits, yaitu orang yang mewariskan hartanya atau mayit yang meninggalkan hartanya. Syaratnya adalah muwarits benar-benar telah meninggal dunia.
b) Al-Warits atau ahli waris, yaitu orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik karena hubungan darah atau sebab perkawinan atau akibat memerdekakan budak.
c) Al-Mauruts atau Al-Mirats yaitu harta peninggalan si mati setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat.
2. Halangan untuk menerima Waris :
a) Pembunuhan
ليس للقا تل من الميراث شئ (النسئ)
Artinya:
“Tidak ada hak bagi Pembunuh sedikitpun untuk mewarisi” (HR. An-Nasai)
b) Beda Agama
لاير ث المسلم الكا فر ولا الكا فر المسلم (متفق عليه)
Artinya:
“Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir dan oaring kafir tidak mewarisi harta orang Islam”.(bukhari muslim)
c) Perbudakan
Islam sangat tegas tidak menyetujui perbudakan, sebaliknya menganjurkan agar setiap budak dimerdekakan. Perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status kemanusiaannya tetapi karena dianggap ia tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

D. Pembagian Waris sesuai dengan ketentuan Furud
Ashabul Furud adalah Ahli waris yang mendapatkan bagian warisan yang telah ditentukan di dalam Al-Quran dan Al-Sunah, yaitu , , , , dan . Ashabul Furud ini ada 12 orang. Empat orang dari kaum laki-laki, yaitu : ayah, kakek dan terus lurus ke atas, saudara laki-laki dari ibu dan suami. Sedangkan 8 lainnya dari kaum perempuan, yaitu : Istri, anak perempuan, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu dan nenek.
1. Ahli waris yang mendapatkan setengah dari harta warisan:
a. Suami, yaitu apabila istri yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak dan tidak pula ada anak dari anak laki-laki baik laki-laki maupun perempuan.
b. Anak perempuan tunggal, atau tidak mempunyai saudara lain
c. Anak perempuan dari anak laki-laki, yaitu jika tidak mempunyai anak perempuan serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang (mahjub).
d. Saudara perempuan sekandung, yaitu ketika dia seorang diri serta tidak ada yang menghalanginya.
2. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperempat
a. Suami, jika istri yang meninggal dunia meninggalkan anak laki-laki atau perempuan atau meninggalkan anak dari anak laki-laki maupun perempuan.
b. Istri atau beberapa istri (tidak boleh lebih dari empat orang), Jika suami yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak (laki-laki atau perempuan), atau tidak juga anak dari anak laki-laki (laki-laki atau perempuan).
3. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdelapan
Istri atau beberapa istri (tidak lebih dari empat orang), Jika suami yang meninggal dunia itu meninggalkan anak (laki-laki atau perempuan), atau anak dari anak laki-laki (laki-laki atau perempuan)
4. Ahli waris yang mendapatkan bagian sepertiga
a. Ibu, Jika yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki (cucu laki-laki atau perempuan), dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.
b. Dua saudara atau lebih yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan, jika tidak ada orang lain yang berhak menerima.
5. Yang mendapatkan bagian dua pertiga
a. Dua anak perempuan atau lebih dengan syarat tidak ada anak laki-laki.
b. Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak perempuan serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang dari perolehan warisan (mahjub).
c. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, yaitu jika tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang dari perolehan warisan (mahjub).
d. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, yaitu ketika tidak ada saudara perempuan sekandung serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang dari perolehan warisan (mahjub).
6. Yang mendapatkan bagian seperenam
a. Ayah si mayat, Jika yang meninggal tersebut mempunyai anak atau anak dari anak laki-lakinya.
b. Ibu, jika dia mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki atau beserta dua saudara sekandung atau lebih, baik saudara laki-laki maupun perempuan yang seibu seayah, seayah saja, atau seibu saja.
c. Kakek (ayah dari ayah), yaitu jika anak atau anak dari anak laki-laki, dan tidak ada ayah.
d. Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari ayah), jika tidak ada ibu.
e. Satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) atau lebih, yaitu ketika bersama-sama dengan seorang anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya (mahjub).
f. Saudara perempuan seayah, yaitu ketika bersama dengan saudara perempuan sekandung serta tidak ada ahli waris yang menghalanginya .
g. Saudara laki-laki atau perempuan seibu, yaitu jika tidak ada hijab (yang menghalangi).






E. Apa yang dimaksud dengan Ashabah, ’Aul dan Radd
1. Ashabah
Ashabah menurut bahasa adalah Pembela, Penolong, Pelindung. Menurut Istilah, para fuqoha mengartikan ashabah sebagai kekerabatan khusus yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan seluruh warisan jika dia dalam keadaan seorang diri atau mendapat sisa dari warisan yang telah dibagikan antara ashabul furud. Ashabah terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Ashabah Nasabiyah (karena nasab)
Ashabah nasabiyah dibagi menjadi 3:
1) Ashabah Binnafsi (yang mengambil ashabah dengn sendirinya)
Ashabah binnafsi adalah setiap kerabat laki-laki yang hubungannya langsung dengan yang meninggal, tidak diselingi oleh seorang wanita, tetapi oleh seorang laki-laki. Asabah binnafsih mempunyai 4 jalur yaitu:
a) Jalur anak, meliputi anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah.
b) Jalur ayah, meliputi ayah, kakek dan terus ke atas.
c) Jalur saudara, meliputi saudara laki-laki sekandung dan anak laki –lakinya terus ke bawah, serta, saudara laki-laki seayah dan anak laki-lakinya terus ke bawah.
d) Jalur paman, meliputi paman sekandung dan anak laki –lakinya terus ke bawah, paman sebapak dan anak laki –lakinya terus ke bawah.
2) Ashabah Bilghairi (yang mengambil ashabah karena sebab lain)
Ashabah bil ghairi adalah setiap wanita yang memerlukan orang lain untuk menjadikannya ashabah dan untuk bersama-sama menerima ushbah. Ashabah bil ghair ada 4 yaitu anak perempuan sekandung, anak perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah.
3) Ashabah Ma’al Ghair (yang mengambil ashabah bersama yang lain)
Ashabah ma’al ghairi adalah setiap wanita yang dalam menerima ashabah memerlukan orang lain, sedang orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima ashabah. Yang termasuk ashabah ma’al ghair yaitu saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan seayah.
b. Ashabah Sababiyah (karena sebab)
Yang termasuk ashabah sababiyah yaitu orang yang memerdekakan budak.

2. ‘Aul
‘Aul merupakan kelebihan saham ashabul furud dari besarnya asal masalah dan adanya penyusutan dalam kadar penerimaan mereka. Misalnya seorang istri meninggal, dia meninggalkan suami dan dua saudara perempuan sekandung. Asal masalahnya 6, maka suami mendapatkan setengah yaitu 3 dan dua saudara perempuan sekandung mendapatkan dua pertiga yaitu 4. Dengan demikian yang terkumpul adalah 7, jumlah itulah yang dijadikan untuk membagi harta warisan.

3. Radd
Merupakan mengembalikan sisa harta warisan kepada ashabul furud menurut bagian yang ditentukan mereka karena tidak adanya ashib nasabi. Radd hanya diberikan kepada anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, ibu, nenek, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu.

F. Simulasi Perhitungan Waris dengan teknologi modern
Dalam simulasi perhitungan ilmu waris disini akan ditunjukkan perhitungan secara manual dan secara modern.
1. Perhitungan waris secara manual
contoh 1:
Ada seorang meninggal, dengan meninggalkan ibu, bapak, suami kakek,, paman, keponakan, anak laki-laki, anak perempuan, dan saudara seibu, serta uang sebesar 72 juta. Berapa bagian-bagian yang didapat para ahli waris?
Penyelesaian:

Masalah
Nama Jumlah Bagian Asal(12) Tash-hieh(36) Harta yang diperoleh
Ibu
2 6 Rp. 12.000.000,-
Bapak
2 6 Rp. 12.000.000,-
Suami
3 9 Rp. 18.000.000,-
Kakek Mahjub hirman -
Paman Mahjub hirman -
Keponakan Mahjub hirman -
Anak lk 1 ashabah 5 10 Rp. 20.000.000,-
Anak pr 1 5 Rp. 10.000.000,-
Saudara seibu Mahjub hirman
Jumlah 12 36 Rp. 72.000.000,-
Ket: asal = 12, tetapi karena sisanya 5 tidak habis dibagi 3 (ashabah) maka asal ditash-hieh menjadi 3 X 12 = 36.

contoh 2:
Seorang meninggal, dengan meninggalkan harta warisan 39 juta. Dia memiliki ahli waris yaitu seorang istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, kakek, paman sekandung, dan anak dari paman sekandung. Maka bagian masing-masing ahli waris adalah…..
Penyelesaian:
Masalah
Nama Jumlah Bagian Asal (12) Harta yang diperoleh
Suami 1 ¼ 3 Rp. 9.000.000
Anak pr 1 ½ 6 Rp.18.000.000
Cucu pr dr anak lk 1 2 Rp. 6.000.000
Kakek 1 + ashabah
2 Rp. 6.000.000
Paman sekandung 1 Mahjub hirman*
Anak lk dr paman kdg 1 Mahjub hirman*
jumlah 13 Rp. 39.000.000
Ket: asal masalah = 12 dan ‘aul = 13, maka yang dipakai ‘aulnya
Hijab terbagi menjadi dua :
*Hijab Hirman adalah terhalangnya seseorang menerima pusaka karena ahli waris yang lain lebih utama darinya untuk mendapatkan pusaka.
**Hijab nuqsan adalah terhalangnya seseorang yang menerima pusaka banyak, berpindah pada fardhu-nya yang kurang karena ada seseorang lain

Contoh 3:
Jika ada seorang mati dengan meninggalkan harta warisan sebesar 2 juta dan dua orang ahli waris yaitu 1 anak perempuan dan ibu. Maka tiap-tiap ahli waris mendapat bagian…
Penyelesaian:
Masalah
Nama Jumlah Bagian Asal(6) Radd(4) Harta yang diperoleh
Anak pr 1 ½ 3 3 Rp. 1.500.000,-
Ibu
1 1 Rp. 500.000,-
Jumlah 4 4 Rp. 2.000.000,-
Ket: asal = 6,tetapi setelah dijumlah bagian-bagian ahli waris masih sisa 2 dan tidak ada ashabah, sehingga menggunakan rad = 4.

2. Perhitungan waris secara modern
Seiring perkembangan teknologi, perkembangan mawaris yang memuat aturan-aturan syari’ah Islam dapat dipadukan dengan IPTEK. Keterpaduan ini berfungsi untuk mempermudah perhitungan mawaris. Dan di sini kami menggunakan software at-tashil buatan programmer Ahmad Ruswandi (email: kaisansoft@gmail.com) dan dikembangkan oleh kaisansoft.com untuk menghitung mawaris. Yang langkah-langkahnya sebagai berikut:
a. Install software at-tashil42 ke dalam komputer.
b. Buka software at-tashil42. Maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini:













c. Kalau masih berbahasa inggris bisa dirubah ke dalam bahasa Indonesia maupun bahasa arab, karena terdapat tiga pilihan bahasa (arab, inggris, indonesia).
d. Masukkan kasus warisannya di daftar kasus warisan (kalau tidak ada bisa dikosongi).
e. Masukkan jumlah harta waris pada jumlah harta.
f. Masukkan nama ahli waris dan jumlahnya di ahli waris.
g. Setelah semuanya selesai. Hasil perhitungan dapat dilihat dalam 2 bentuk yaitu diagram dan tabel.
Contoh bisa langsung di dipraktekkan di software at-tashil42.

IV. SIMPULAN
1. Mawarits adalah harta peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan kepada para warisnya. Sedangkan Faraidh berasal dari kata fardhu yang dalam istilah ulama fiqh mawaris ialah bagian yang telah ditetapkan oleh syara’.
2. Pada masyarakat Jahiliyah (sebelum islam), perempuan tidak mendapatkan warisan,setelah adanya islam, berlakulah mawaris sebagai wujud kesetaraan laki-laki dan perempuan.
3. Rukun dan sebab Pembagian Waris ada 3 yaitu
a. Muwarits yang syaratnya adalah benar-benar telah meninggal dunia.
b. Al-Warits yang syaratnya harus mempunyai hubungan kekerabatan baik karena hubungan darah atau sebab perkawinan atau akibat memerdekakan budak.
c. Al-Mauruts atau Al-Mirats yaitu harta peninggalan si mati setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat.
Sedangkan yang menjadi penghalang waris yaitu : Pembunuhan, beda agama dan perbudakan
4. Ashabul Furud adalah ahli waris yang mendapatkan bagian warisan yang telah ditentukan di dalam Al-Quran dan Al-Sunah, yaitu , , , , dan . Ashabul Furud ini ada 12 orang, yaitu : ayah, kakek dan terus lurus ke atas, saudara laki-laki dari ibu dan suami, Istri, anak perempuan, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu dan nenek.
5. Ashabah merupakan kekerabatan khusus yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan seluruh warisan jika dia dalam keadaan seorang diri atau mendapat sisa dari warisan yang telah dibagikan. Dan ‘Aul merupakan kelebihan saham ashabul furud dari besarnya asal masalah dan adanya penyusutan dalam kadar penerimaan mereka. Sedangkan Radd sendiri adalah mengembalikan sisa harta warisan kepada ashabul furud menurut bagian yang ditentukan mereka karena tidak adanya ashib nasabi.
6. Dalam simulasi perhitungan ilmu waris dapat ditunjukkan lewat perhitungan secara manual dan secara modern yaitu denagn menggunakan software At-Tashil42.




V. PENUTUP
Demikian uraian makalah tentang Simulasi Perhitungan waris yang dapat Penulis sampaikan, Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karenanya Penulis membutuhkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shiddieqy, Teungku Muhamad Hashbi. 2002. Figh Mawaris. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Fuad, Muhamad. 2007. Fiqih Wanita Lengkap. Jombang: Lintas Media.
Hasbiyallah, H. 2007. Belajar Mudah ilmu Waris. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Hassan, A. 2003. Al-Faraidh. Surabaya : Pustaka Progresif.